Antara Berlaku Baik dan Berkasih Sayang Kepada Non-Muslim


Dalam kitab Shahihnya, Imam Al Bukhari menuliskan satu bab khusus mengenai topik pemberian hadiah untuk orang-orang musyrik (بَابُ الْهَدِيَّةِ لِلْمُشْرِكِينَ). Dalam bab ini, sebelum meriwayatkan beberapa hadis yang terkait, Imam Al Bukhari terlebih dahulu menyampaikan satu ayat yang mendukung isi bab yang beliau tulis ini. Ayat yang dimaksud ialah QS. Al Mumtahanah (8):

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Dalam ayat ini, Allah secara jelas tidak melarang kita sebagai umat Islam untuk berbuat baik terhadap orang-orang kafir yang tidak memerangi kita dalam urusan agama dan tidak pula mengusir kita dari kampung halaman. Dalam hal ini, memberikan suatu hadiah merupakan bagian dari berbuat baik.
Dalam syarahnya, Al Imam Al Hafidz Ibn Hajar Al Asqalani menambahkan ayat lain yang memiliki kandungan mirip, yaitu QS. Al Mujadalah (22):

وَاِنْ جَاهَدٰكَ عَلٰٓى اَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا ۖ

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”

Hanya saja beliau memberi catatan bahwa berbuat kebajikan (al birr), menjalin hubungan (ash shilah), dan berlaku baik (al ihsan) kepada mereka tidak serta merta harus dibarengi dengan rasa saling mencintai (at tahabub) atau saling berkasih sayang (at tawadud). Karena tahabub dan tawadud kepada mereka merupakan perkara yang dilarang sebagaimana termaktub dalam QS. Al Mujadalah (22):

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُّؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ يُوَاۤدُّوْنَ مَنْ حَاۤدَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَلَوْ كَانُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ اَوْ اَبْنَاۤءَهُمْ اَوْ اِخْوَانَهُمْ اَوْ عَشِيْرَتَهُمْۗ

“Engkau (Muhammad) tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapaknya, anaknya, saudaranya atau keluarganya.”

Mengenai ayat yang terkahir ini, beliau menambahkan:

فَإِنَّهَا عَامَّةٌ فِي حَقِّ مَنْ قَاتَلَ وَمَنْ لَمْ يُقَاتِلْ

“Sungguh ayat ini berlaku umum baik kepada mereka yang memerangi umat Islam maupun yang tidak” (Fath Al Bari, 6/3230).
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa berlaku baik (tabarru) kepada mereka yang non muslim merupakan bagian dari perintah Agama, dengan catatan mereka tidak memerangi kita dan tidak sampai pada taraf saling berkasih sayang (tawadud).
Wallahu a’lam.

@Abdul Latif Ashadi

CONVERSATION

0 comments:

Post a Comment