Mata Pencaharian yang Paling Mulia


Merupakan keniscayaan jika setiap manusia memerlukan suatu kebutuhan pokok—baik sandang, pangan maupun papan—demi keberlangsungan hidupnya. Karena itulah, manusia dituntut berkerja dan mencari nafkah, sekurang-kurangnya untuk memenuhi tiga kebutuhan pokok tadi. Sisi kehidupan manusia ini, tentu tidak luput dari perhatian ajaran Islam yang notabene merupakan agama yang paling sempurna dan komplit. Dalam artikel ini, kami akan menjabarkan secara ringkas konsep Islam terkait persoalan tersebut. 

[Keharusan Mencari Pekerjaan yang Halal] 

Pertama-pertama, perlu dicatat bahkan dijadikan pedoman hidup bagi kita semua bahwa salah satu kewajiban kita sebagai umat Islam adalah senantiasa berusaha sekuat tenaga untuk mengais rezeki yang halal. Karena mengikuti apa yang pernah dinyatakan secara jelas oleh Baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dalam sebuah hadits disebutkan: 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «طَلَبُ الْحَلَالِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ» 
Dari Anas bin Malik, dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bahwasanya beliau pernah bersabda: “Mencari (rizki dan/atau ilmu) halal adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim”.  
~ HR. Al-Dailami dalam al-Firdaus (2914) dan al-Thabarani dalam al-Ausath (8610). Terkait derajat hadits ini, al-Hafidz al-Mundziri mengatakan sanadnya hasan (al-Targhib, 2658). Penilaian ini diikuti pula oleh al-Haitsami dalam al-Majma’ (10/291), al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqallani dalam Mukhtashar al-Targhib (161), dan Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam al-Zawajir an Iqtiraf al-Kaba’ir (1/384). Walaupun menurut al-Hafidz al-Iraqi dalam Takhrij al-Ihya' (1649), sanadnya dhaif. 
Maksud dari sabda Nabi “mencari halal” dalam hadits ini mengandung dua kemungkinan. Boleh jadi yang dimaksud adalah (1) menuntut ilmu tentang halal, sehingga mampu membedakan mana yang halal dan mana yang haram (kaitannya dalam ilmu fikih), atau (2) mencari usaha yang halal dalam rangka menafkahi orang yang wajib dinafkahi (Faidl al-Qadir, 4/270). Kedua arti ini dapat diterima dan diamalkan, karena ada beberapa hadits lain yang mendukung keduanya sebagai bagian dari kewajiban setiap muslim. 
Dalam mengerjakan kewajiban, kita juga dituntut untuk senantiasa bersabar. Karena tidak sedikit di antara kita yang ditakdirkan oleh Allah terlihat begitu berat dan payah dalam mengais rezekinya. Dan perlu kami sampaikan disini bahwa beratnya mencari rezeki, susahnya mencukupi kebutuhan, dan lelahnya mencari pekerjaan, kesemuanya tak akan sia-sia belaka. Pasti ada sesuatu yang akan diperoleh melebihi mereka yang kecukupan meski pekerjaannya terlihat lebih santai dan ringan, paling tidak dosa-dosanya lebih mudah diampuni. Ini sesuai dengan salah satu riwayat dari Abu Hurairah radliyallahu anhu, bahwa: 

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «إِنَّ مِنَ الذُّنُوبِ ذُنُوبًا لَا تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ، وَلَا الصِّيَامُ، وَلَا الْحَجُّ، وَلَا الْعُمْرَةُ ". قَالُوا: فَمَا يُكَفِّرُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: " الْهُمُومُ فِي طَلَبِ الْمَعِيشَةِ» 

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda: "Ada beberapa dosa yang tidak bisa terhapus lewat shalat, puasa, haji ataupun lewat umroh." Kemudian para shahabat bertanya: "Lalu apa yang bisa mengahapusnya Ya Rasulallah?", Beliau menjawab: "Rasa duka cita saat mengais rezeki". 

~ HR. Al-Thabarani dalam al-Ausath (1/38, No. 102), Abu Nu'aim dalam al-Hilyah (6/335), al-Khatib dalam Talkhish al-Mutasyabih (213). Al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqallani menilai sanadnya wahin/lemah (al-Talkhis al-Khabir, 4/292), begitu pula al-Hafidz al-Iraqi menganggap sanadnya Dhaif (Takhrij al-Ihya', 4/36, no. 1316) 

Akan tetapi, ketika ada diantara kita yang tidak mengindahkan tuntunan Rasulullah tersebut, lalu menjadikan dia berbuat seenaknya sendiri dalam mencari nafkah, sehingga usaha yang haram pun tetap ia jalankan, maka ingatlah bahwa Rasulullah juga pernah bersabda sebagaimana riwayat dari Jabir radliyallahu anhu

وَعَنْ جَابِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ، وَكُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ» 
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda: “Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram, karena setiap daging yang tumbuh dari harta yang haram maka neraka lebih berhak atasnya”. 
~ HR. Imam Ahmad dalam al-Musnad (3/321), al-Darimi dalam al-Sunan (2/318), al-Bazzar dalam Musnadnya (2/241), al-Hakim dalam al-Mustadrak (3/479 dan 3/480). Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan sesuai pula dengan penilaian al-Dzahabi. Serta, menurut al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawa’id (5/247), sanad hadits tersebut adalah shahih. 

Sabda Nabi ‘Tidak akan masuk Surga’, maksudnya ialah mereka tidak akan masuk Surga di awal-awal (secara langsung), melainkan setelah merasakan siksaan sesuai kadar makan harta haramnya yang belum diampuni. Atau mungkin juga bearti mereka tidak akan masuk Surga di level yang tinggi (Mirqah al-Mafatih, 5/1899). Lebih lanjut Imam al-Dzahabi menambahkan bahwa termasuk golongan pemakan harta haram ialah pemungut cukai (al-makkas), begal, penyamun, perampok/pencuri, pengkhianat (tidak jujur), pezina, orang yang memimjam lalu mengaingkarinya, orang yang mencurangi timbangan/takaran, orang yang menjual barang cacat tapi menutupi cacatnya, dan semacamnya (Faidl al-Qadir, 5/17). Na'udzubillah, semoga kita diselamatkan dari itu semua. 

[Pekerjaan yang Paling Mulia] 

Pada dasarnya suatu pekerjaan atau profesi bisa dianggap terpuji dan mengandung pahala adalah apabila usaha tersebut dikerjakan demi mencukupi kebutuhan (dasar) dirinya dan orang yang ditanggungnya, atau jika lebih dari itu maka harus dengan maksud/niat yang baik, misalnya untuk memberi pinjaman kepada orang yang sedang butuh, untuk biaya shilaturrahmi, membantu anak-anak yang sedang menuntut ilmu atau yang sejenisnya, bukan untuk tujuan yang lain. Karena perkara seperti ini termasuk bagian kesibukan duniawi dan pintu pembuka menuju kecintaan pada dunia itu sendiri, kita tentu paham bahwa cinta dunia merupakan pangkal dari segala kesalahan (dosa) (Subul al-Salam Syarh Bulugh al-Maram, 2/649). Karenanya, kita harus senantiasa berhati-hati, waspada dan selektif dalam mencari pekerjaan dan juga saat menjalaninya. 

Terlepas dari niat dan maksud yang melatarbelakanginya, para ulama terdahulu sudah mengklasifikasikan mana pekerjaan/mata pencaharian yang paling mulia diantara yang halal. Walaupun terjadi perbedaan diantara mereka, kami bisa katakan bahwa pilihan mereka tak lepas dari tiga jenis pekerjaan berikut ini, yaitu zira'ah (pertanian, cocok tanam), tijarah (perdagangan, perniagaan) dan shan'ah/shina'ah (pekerjaan/kerajinan tangan). 

Ulama yang lebih mengutamakan zira'ah beralasan bahwa manusia –dengan mata pencaharian zira'ah—dianggap lebih baik tawakkalnya, lebih kuat ikhlasnya dan lebih pasrah kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Zira'ah juga dinilai mengandung manfaat yang lebih menyeluruh, baik untuk bani Adam maupun bagi hewan. Keutamaan zira'ah juga sesuai dengan sebuah riwayat hadits, 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ»  

Dari Anas bin Malik radliyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslimpun yang bercocok tanam atau menanam satu tanaman lalu tanaman itu dimakan oleh burung atau manusia atau hewan melainkan itu menjadi sedekah baginya." 

~ HR. Imam al-Thayalisi (1998), Ahmad (12495), al-Bukhari (2320, 6012), Muslim (1553), al-Tirmidzi (1382), , Abu Ya'la (2851), dll. 

Banyak ulama yang mendukung pendapat ini, diantaranya ialah Imam al-Mawardi (w. 450 H) dalam al-Hawi al-Kabir (5/11), Imam al-Nawawi (w. 676 H) dalam al-Majmu' syarh al-Muhadzdzab (9/59) dan Raudlah al-Thalibin (3/281), Imam Ibn Hajar al-Haitami (w. 974 H) dalam Tuhfah al-Muhtaj (9/389), dan masih banyak lagi. 

Sedangkan ulama yang menganggap shina'ah merupakan mata pencaharian yang paling utama merujuk pada sebuah hadits dari al-Miqdam radliyallahu anhu bahwa, 

عَنِ المِقْدَامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ، خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ» 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Tidak ada seorang yang memakan satu makananpun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabiyullah Daud alaihis salam memakan makanan dari hasil usahanya sendiri." 
~ HR. Imam Ahmad (17229), al-Bukhari (1966), dan al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman (1224). 

Bahkan Nabi-Nabi yang lain juga memiliki pekerjaan dengan tangannya sendiri, misalnya Nabi Nuh alaihis salam seorang tukang kayu, Nabi Ibrahim alaihis salam tercatat sebagai seorang pedagang kain, Nabi Idris alaihis salam bekerja sebagai penjahit, dan Allah tidak mengutus seorang Nabi-pun melainkan membekalinya dengan shina'ah tertentu. Lebih dari itu, para shahabat Nabi serta para ulama terdahulu juga mengais rezeki lewat shina'ah (pekerjaan/keterampilan tangan) tertentu, misalnya Abu Bakr al-Shiddiq seorang penjual kain, begitu pula Utsman, Thalhah dan Abdurrahman ibn Auf. Lalu Umar ibn al-Khattab termasuk makelar/perantara, Walid ibn al-Mughirah seorang tukang besi, Imam Qaffal al-Kabir dan Qaffal al-Shahir termasuk tukang pembuat kunci, Imam al-Isnawi bekerja sebagai tukang kayu dan masih banyak lagi (Hasyiah al-Bujairami ala al-Khatib, 3/227-228). Sebagian ulama menambahkan, termasuk jenis pekerjaan tangan yang paling mulia adalah apa yang dihasilkan dari orang kafir lewat jihad, yakni hasil rampasan perang. Karena di dalamnya mengandung pula usaha menegakkan Kalimah Allah sekaligus merendahkan kalimah musuh-musuh Allah. Ditambah lagi fakta bahwa usaha ini merupakan bagian dari mata pencaharian Rasulullah dan para shahabatnya (Fath al-Bari, 4/304).  

Sebagian ulama yang lain ada yang berpandangan jika pekerjaan yang paling mulia adalah tijarah (perdagangan, perniagaan). Menurut al-Mawardi, pendapat inilah yang paling dekat dengan Madzhab Syafi'i terutama kalangan Iraqiyyun. Mereka mengacu apa yang ada di dalam Al-Qur'an, dimana hanya persoalan jual belilah yang secara terang dinyatakan sebagai usaha yang halal (QS. Al-Baqarah: 275). Apalagi perdagangan (jual-beli) merupakan usaha kebanyakan dari para Shahabat Nabi. Menurut pendapat ini, perdagangan dianggap memiliki manfaat yang lebih dari yang lain, karena tidak ada seorangpun yang bisa terlepas dari aktivitas jual-beli, paling tidak semua orang butuh untuk membeli makanan dan pakaian. Sedangkan terhadap shina'ah dan zira'ah, terkadang seseorang bisa terlepas dari keduanya (al-Hawi al-Kabir, 5/11-12). Keutamaan berdagang juga didukung oleh suatu hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri radliyallahu anhu

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الْأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ» 
"Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda: "Seorang pedagang yang jujur dan dipercaya akan (dikumpulkan di Hari Kiamat dan/atau di Syurga) bersama para Nabi, shiddiqun dan para syuhada`." 
~ HR. Al-Darimi (2/322, no. 2539), al-Tirmidzi (3/515, no. 1209), al-Daruquthni (3/7), al-Hakim (2/7, no. 2143). Al-Tirmidzi menilai hadits ini Hasan.  

Dari apa yang telah kami uraikan, paling tidak kita bisa menyimpulkan bahwa usaha atau pekerjaan yang paling mulia adalah usaha yang dibarengi dengan niat dan tujuan yang baik, bermanfaat untuk orang banyak, mampu melatih diri kita lebih bertawakkal kepada Allah, dan tentu harus dijalani dengan baik pula. Lebih-lebih, disamping menjalankan usaha tersebut, kita juga bisa ikut andil dalam menegakkan Kalimah Allah. Kami pikir, hal-hal demikian itu tak tergantung pada jenis pekerjaan tertentu. Oleh karenanya, Al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqallani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari (4/304) menyimpulkan bahwa: 

وَالْحَقُّ أَنَّ ذَلِكَ مُخْتَلِفُ الْمَرَاتِبِ وَقَدْ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَالِ وَالْأَشْخَاصِ 
"Yang benar ialah bahwa hal (pekerjaan yang mulia) tersebut bervariasi tingkatannya, dan terkadang berbeda sesuai kondisi dan pribadi masing-masing". 
Wallahu A'lam, 

@Abdul Latif Ashadi

Thuqba, 13-01-2018 

Referensi 
  • Al-Hawi li al-Fatawi, karya al-Hafidz Jalaluddin Abdurrahman al-Suyuthi (w. 911 H), Dar al-Fikr li al-Thaba’ah wa al-Nasyr, Beirut-Lebanon. 
  • Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (ma’a Takmilah al-Subki wal-Muthi’i), karya Abu Zakaria Muhyiddin Yahya Ibn Syarof al-Nawawi al-Syafi’i (w. 676 H), Dar al-Fikr, Beirut 
  • Al-Talkhish al-Habir fi Takhrij Ahadits al-Rafi’i al-Kabir, karya Al-Hafidz Abu Fadll Ahmad ibn hajar al-Asqallani (w. 852 H), Dar al-Kutub al-Ilmiah Beirut, 1419 H 
  • Faidl al-Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir, karya al-Hafidz Zaenuddin Muhammad Abdurrauf al-Munawi (w. 1031 H), al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra Mesir, 1356 H 
  • Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari, Al-Hafidz Abu Fadll Ahmad ibn Ali ibn Hajar al-Asqalani al-Syafi’i (w. 852 H), Muhibbuddin al-Khathib (Ed.), Dar al-Ma’rifah Beirut, 1379 H 
  • Ihya’ Ulum al-Din, karya Imam Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H), beserta al-Mughni ‘an Haml al-Asfar fi al-Asfar fi Takhrij Ma fi al-Ihya’ min al-Akhbar karya Syeikh al-Hafidz Abdurrahim al-Iraqi (w. 806 H), Dar al-Ma’rifah, Beirut 
  • Jami’ al-Ahadits, karya Imam Suyuthi (w. 911 H), al-Munawi dan al-Nabhani, Sekelompok peneliti dibawah bimbingan Syeikh Ali Jum’ah (Ed.), dicetak atas bantuan Prof. Dr. Hasan Abbas Zakki, 1423 H 
  • Majma’ al-Zawa’id wa Manba’ al-Fawa’id, karya al-Hafidz Nuruddin Ali al-Haitsami (w. 807 H), Husamuddin al-Qudsi (Ed.), Maktabah al-Qudsi Kairo, 1414 H 
  • Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashobih, Imam Abu al-Hasan Ali al-Mula al-Qori (w. 1014 H), Dar al-Fikr, Beirut, 1422 H 
  • Subul al-Salam Syarh Bulugh al-Maram, karya Syeikh Muhammad ibn Isma’il al-Hasani al-Amir al-Shan’ani (w. 1182 H), Dar al-Hadits Mesir. 
  • Tuhfah al-Habib ala Syarh al-Khothib (Hasyiah al-Bujairomi ala al-Khothib), Syeikh Sulaiman al-Bujairomi al-Syafi’i (w. 1221 H), Dar al-Fikr, Beirut, 1415 H 
  • Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj (ma’a Hawasyi al-Imam Abdul Hamid al-Syarwani [w. 1301 H] wa al-Imam Ahmad Ibn Qasim al-Abbadi [w. 992 H]), karya Ibn Hajar Ahmad Ibn Muhammad al-Haitami al-Syafi’i (w. 974 H), Dar Ihya’ al-turots al-Arobi, Beirut. 

CONVERSATION

0 comments:

Post a Comment