Keniscayaan Ber-Madzhab

Pada era modern ini, diskursus dengan fenomena ber-madzhab kembali menjadi salah satu topik hangat untuk diperdebatkan. Dalam esai ini, penulis akan menyampaikan sedikit pengetahuan penulis tentang tradisi ber-madzhab yang penulis rangkum dari beberapa kitab kuning yang ada. Yang penulis dapati ialah bahwa ber-madzhab adalah sesuatu keharusan bahkan kewajiban bagi setiap muslim selain Mujtahid Mustaqil –kalau tidak mau tersesat-. Mujtahid Mustaqil (independen) oleh Imam An-Nawawi didefinisikan sebagai mujtahid yang mempunyai kemampuan berijtihad karena telah memenuhi syarat-syaratnya, dan dalam berijtihad itu dia memakai metode yang dia ciptakan atau temukan sendiri [1]. Seorang ulama’ yang hafal ribuan bahkan ratusan ribu hadits pun masih ber-madzhab dalam menjalankan syari’at Islam, karena memang belum mampu ber-ijtihad secara independen, semisal contoh Imam Bukhori, Imam Al-Baihaqi, Imam An-Nawawi, Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani, Al-Hafidz Ibn Katsir, dan masih banyak lagi.

Perlu diketahui, fenomena ber-“madzhab” –khususnya dalam bidang fiqh– sudah muncul pada periode awal perkembangan Islam. Bibit-bibit fenomena itu berjalan secara alamiah sepeninggal Sang Nabi shollallohu alaihi wasallam. Sekelumit contoh diantaranya, para penduduk Madinah lebih berpegang teguh kepada fatwa-fatwa Shohabat Abdullah ibn Umar ibn Al-Khotthob, penduduk Mekah mengikuti fatwa-fatwa Shohabat Abdullah ibn Abbas, dan penduduk Kufah lebih condong kepada fatwa-fatwa Shohabat Abdullah ibn Mas’ud [2, 3]. Bahkan beliau-beliau para Ulama'us Shohabah tadi, ketika menjawab pertanyaan (berfatwa) seringkali tanpa menyertakan dalil. Dengan kata lain, para shohabat tadi benar-benar melakukan ijtihad pribadi.

Pada periode berikutnya, yakni periode Tabi’in, fenomena itu semakin menjadi dengan berjalannya waktu. Secara alamiah juga, setiap wilayah kekuasan Islam lebih condong ke satu/dua Tabi’in yang dianggap mumpuni. Sa’id ibn Al-Musayyab dan Salim ibn Abdillah ibn Umar misalnya, menjadi imam atau panutan di daerah Madinah, yang di kemudian hari, sepeninggal beliau berdua, posisinya tergantikan oleh Az-Zuhri, Qodli Yahya ibn Sa’id dan Robi’ah ibn Abdirrohman. Di Mekah ada Atho’ ibn Abi Robbah dan di Kufah ada Ibrahim An-Nakho’i dan Amir ibn Syarohil As-Sya’bi. Hasan Al-Bashri juga menjadi imam di Bashroh, sedangkan Thowus ibn Kaisan di Yaman dan Makhul di Syam. Rohimahum Allohu ta’ala ajma’in.

Periode setelah itu, pemikiran-pemikiran baru semakin bermunculan yang pada dasarnya mengikuti pemikiran dari pendahulu-pendahulunya. Pada periode ini, sudah dimulai juga fase tadwin (kodifikasi). Pada fase ini, muncul Imam Maliki di Madinah, Ibn Juraij dan Ibn Uyainah di Mekkah, Imam Tsauri dan Imam Abu Hanifah di Kufah, serta Robi’ ibn Shobih di Bashroh. Setelah mereka, muncul lah Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan yang lainnya. Perlu dicatat disini bahwa setelah tahun 300 H, tidak ada lagi seorang Ulama’ pun yang mampu mencapai derajat Mujtahid Mustaqil (independent) yang mampu mencetuskan suatu madzhab seperti imam-imam madzhab yang sudah disebutkan, demikian ini telah dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dan juga Imam Ibn Sholah [4].

Secara keseluruhan, ada sekitar 11 madzhab dalam sejarah Islam yang pernah eksis, diikuti dan terbukukan karya-karyanya. Empat diantaranya sudah sangat masyhur yaitu; madzhab Imam Abu Hanifah Nu’man ibn Tsabit (w. 150 H), Imam Malik ibn Anas (w. 179 H), Imam Muhammad ibn Idris As-Syafi’i (w. 204 H) dan Imam Ahmad ibn Hanbal (w. 241 H). Kemudian ditambah tujuh madzhab yang lain, yaitu; madzhab Imam Sufyan As-Tsauri (w. 161 H), Imam Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H), Imam Al-Laits ibn Sa’d (w. 175 H), Imam Ishaq ibn Rohawaih (w. 238 H), Imam Ibn Jarir At-Thobari (w. 310 H), Imam Dawud ibn Ali Ad-Dzohiri (w. 270 H) dan Imam Abu Amr Abdurrahman Al-Auza’i (w. 157 H) [5].

Syeikh Abdul Wahhab As-Sya’roni (w. 973 H) dalam kitabnya “Al-Mizan As-Sya’roniyah Al-Madkholah li Jami’i Aqwali Al-A’immah Al-Mujtahidin wa Muqollidihim fi As-Syari’ah Al-Muhammadiyah” menyebutkan bahwa ada 18 madzhab fiqh (dengan tidak memasukkan madzhab Imam Al-Auza’i) yang pernah eksis dalam sejarah perkembangan Islam. Madzhab lain yang ditambahkan Syeikh As-Sya’roni meliputi Madzhab Abdullah ibn Mas’ud (w. 32 H), Madzhab A’isah (w. 57 H), Madzhab Abdullah ibn Umar (w. 73), Madzhab Umar ibn Abdil Aziz (w. 101 H), Madzhab Imam Mujahid ibn Jabr (w. ~104 H), Imam Amir Sya’bi (w. 104 H), Imam Atho’ ibn Abi Robbah (w. 114 H) dan Imam Sulaiman ibn Mihran Al-A’masy (w. 147/148 H) [6].

Dari sekian madzhab yang ada, kesemuanya telah musnah setelah tahun 500 H karena mengalami “seleksi alam”, kecuali empat madzhab yang masyhur saja yang mampu bertahan sampai saat ini. Oleh karenanya, banyak Ulama’ yang tidak memperbolehkan untuk taqlid selain kepada empat madzhab itu. Mereka beralasan karena tidak adanya tsiqqoh (kepercayaan) dalam penisbatan madzhab-madzhab yang lain kepada empunya. Hal ini disebabkan karena tidak adanya sanad -yang bersambung- sehingga mampu mencegah dari distorsi, penyelewengan atau perubahan [5]. Kelemahan ini tidak dialami oleh empat madzhab tadi, dikarenakan dalam setiap masa/generasi -sejak kemunculan hingga saat ini-, empat madzhab ini selalu mempunyai tokoh-tokoh tersendiri yang kompeten dan unggul sehingga mampu menjaga, membukukan, menyebarkan, menyeleksi, memilah, mentarjih, meresume, menyusun dan memeriksa ulang, serta menjamin ke-otentik-an dari pemikiran-pemikiran atau hasil ijtihad masing-masing Imamnya. Demikian lah cara Alloh dalam menjaga kemurnian syari’at-Nya.

Lebih jauh lagi, Imam Al-Haromain menukil dari para Ulama’-Ulama’ ahli tahkik yang mengatakan larangan bagi orang awam untuk bertaqlid kepada para shohabat (dan juga Tabi’in) karena alasan yang sama (tidak ada tsiqqoh). Hal ini disetujui juga oleh Imam Ibn Sholah. Imam Zarkasyi menukil dari segolongan Ulama’ lain yang memberi catatan bahwa jika diketahui dalilnya dan keshahihan sanad/silsilahnya maka taqlid kepada para shohabat dan juga tabi’in diperbolehkan [4].

Fenomena ber-“madzhab” juga terjadi dalam ranah Qiro’ah (ilmu tata baca Al-Qur’an). Umat Islam di belahan dunia manapun tidak akan bisa terlepas dari sikap ber-“madzhab” yang satu ini. Dalam ilmu qiro’ah, kita mengenal 14 Imam ahli qiro’ah (qurro’) yang memiliki tata baca yang saling berbeda. Dari 14 imam itu, ada 10 imam yang lebih masyhur. Dan dari 10 qiro’ah masyhur tadi, yang paling masyhur lagi ada 7, yang dikenal dengan Qiro’ah Sab’ah. Kemudian setiap Imam (dari 14 Imam tadi) mempunyai dua Rowi, sehingga ada 28 tata cara baca Al-Qur’an yang saling berbeda (sekidit atau banyak). Dari jumlah sekian itu, dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, kelompok yang disepakati sebagai qiro’ah yang mutawatir, yaitu qiro’ah dari 7 Imam beserta rowi-rowinya. Kedua, kelompok yang diperselisihkan, tetapi yang shohih kelompok ini termasuk qiro’ah yang mutawatir juga, yaitu qiro’ah dari 3 Imam (10 dikurangi 7). Ketiga, kelompok yang disepakati sebagai qiro’ah syadzdzah (menyimpang/ganjil), yaitu qiro’ah dari 4 Imam yang tersisa [7]. Dari kesemuanya itu, yang paling masyhur dan dipakai hampir diseluruh penjuru dunia adalah qiro’ah (bacaan) dari Imam ‘Ashim ibn Abi An-Najud (w. 127 H) dengan Rowi Hafsh ibn Sulaiman (w. 180 H). Madzhab qiro’ah ini lah yang selalu dicetak dimana-mana dan selalu kita baca.

Dengan melihat fakta sejarah perkembangan Islam yang demikian itu, kita tahu bahwa ber-madzhab bukanlah suatu hal yang negatif, langkah kemunduran, kejumudan, pemecah belah umat atau ungkapan sinis yang lain. Malah sebaliknya, kita dapati para ulama’ besar Islam juga memilih ber-madzhab dengan tanpa bersikap minder atau sinis terhadap pilihan itu. Tak mengherankan jika Syeikh Dr. Muhammad Sa’id Romadlon Al-Buthi malah menyebut orang-orang yang anti-madzhab sebagai orang yang sedang menghancurkan syari’at Islam. Beliau menulis buku yang sangat handal berjudul “Al-Lamadzhabiyah Akhthoru Bid’atin Tuhaddidu As-Syari’ah Al-Islamiyah”, atau dalam bahasa Indonesia bearti “Anti-Madzhab adalah bid’ah yang paling berbahaya yang dapat menghancurkan syari’at Islam” [8].

Wa-Allohu-A’lam,

Referensi

[1] Al-Majmu’ syarh Al-Muhadzdzab karya Imam Abu Zakaria An-Nawawi.
[2] Muhadlorot fi Tarikh Madzhab Al-Maliki karya Syeikh Umar Al-Jayyidi.
[3] Al-Madzhab As-Syafi’i karya Syeikh Muhammad Thoriq Al-Maghribayyah.
[4] Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubro karya Syeikhul Islam Ibn Hajar Al-Haitami.
[5] Mukhtashor Fawa’id Al-Makkiyah fi ma yahtajuhu Tholabah As-Syafi’iyyah karya Syeikh Alawi ibn Ahmad As-Saqqof.
[6] Al-Mizan As-Sya’roniyah karya Syeikh Abdul Wahhab As-Sya’roni.
[7] Ithaf Fudlola’il Basyar fil Qiro’atil Arba’ati Asyar karya Ahmad Ad-Dimyathi.
[8] Al-Lamadzhabiyah karya Syeikh Dr. Muhammad Sa’id Romadlon Al-Buthi.

CONVERSATION

2 comments:

  1. Terima kasih penjelasannya. Izin share kang

    ReplyDelete
  2. Sebagai tambahan pengetahuan:
    https://www.youtube.com/watch?v=uj25FB5GqDY

    ReplyDelete